Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Cileungsi dan Ciledug

by -1187 Views
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, Kamis (25/1/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni Tika dan Elisa melakukan perekrutan terhadap 10 PMI tanpa prosedur yang benar.

iklan aston
iklan aston

Kepada korbannya, mereka menjanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil Iraq dengan gaji $300. “Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta,” kata Brigjen Pol Trunoyudo

Tanpa medical check up, para korban diberangkatkan ke Turki terlebih dahulu dengan menggunakan visa wisata. Namun setibanya di sana, mereka diserahkan ke agensi dan ditampung dalam kondisi terbatas.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub yang menjadi agensi di Turki,” katanya

Saat di penampungan, terdapat 26 orang yang menjadi korban dan mengalami penahanan dalam satu kamar. Mereka dilarang berbicara, jika tidak akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Setelah penggerebekan oleh kepolisian Turki, para PMI berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui KJRI Istanbul,” jelasnya.

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan peran tersangka, Tika diduga bertanggung jawab menampung korban sebelum keberangkatan, sementara tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan korban ke Turki.

“Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tanpa sesuai prosedur, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Nomor 18 Tahun 2018,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.