KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu

by -677 Views
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam pemilihan presiden, wakil presiden, dan berbagai tingkatan pemilu lainnya.

Menurut Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) selama pemilu.

iklan aston
iklan aston

“Kerja sama ini juga bertujuan untuk memberikan informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya,” tambahnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup penyediaan dokumen penunjang, peningkatan kapasitas, dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta.

“Kami juga fokus pada sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih,” ujar Hasyim.

Perwakilan dari AMSI, Felix Lamuri, dan dari KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, telah ditunjuk sebagai penghubung untuk memastikan kelancaran kerja sama ini. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.