Foto : Audensi di dua kecamatan tersebut
Banyuwangi, Seblang.com – Seniman di Banyuwangi selatan kembali mendatangi dua kantor kecamatan. Mereka beraudensi dengan pihak kecamatan untuk meminta izin hajatan lantaran selama pendemi Covid -19 mereka tak bekerja dan sekalipun bekerja mereka mengaku pernah dibubarkan aparat dengan alasan tak mematuhi protokol kesehatan.
Audensi tersebut dilakukan di Kecamatan Srono dan Gambiran. Dari hasil koordinasi itu, pihak kecamatan rata – rata memperbolehkan, dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan dan lokasi memenuhi syarat selama pementasan.
“Boleh. Kita tak pernah melarang. Asalkan memematuhi protokol kesehatan. Untuk waktu pementasan sampai jam 11 malam. Untuk kesenian janger dan wayang, bisa dilakukan lebih awal dan bisa selesai di jam tersebut,” jelas Camat Srono Gatot Suyono, saat audensi berlangsung, Kamis (12/11/2020).
Terkait izin hiburan hajatan di desa, menurutnya desa hanya sebagai pengantar perizinan tersebut dan desa tidak boleh menolak permintaan izin dari masyarakat.
“Desa jangan menolak. Desa hanya sebagai pengantar. Biar kecamatan yang menjelaskan,” paparnya.
Sebelumnya pekerja seni ini juga beraudensi di Kecamatan Gambiran, Selasa (10/11/2020). Hasilnya senada dengan audensi di Kecamatan Srono.
“Boleh. Dan harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Plt. Camat Gambiran H. Budi Susanto, SH.
Menanggapi hasil audensi tersebut, Yuwono perwakilan dari pekerja seni sesuai dengan keinginan rekan sejawatnya, mengingat selama pandemi para pekerja seni sangat terdapak Covid -19.
“Alhamdulillah, diperbolehkan,” pungkas Yuwono.
Wartawan : M. Yudi Irawan