Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember

by -668 Views
iklan aston

Jember, seblang.com – Polisi berhasil menangkap HR, salah satu pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember, setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Polres Jember telah mengamankan dua tersangka, DN (28) dan AY (39), terkait kasus tersebut.

iklan aston
iklan aston

“Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yaitu HR (33), DN, dan AY,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto, Jumat (12/1/2024).

Insiden dimulai dengan penghadangan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48), yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon.

Pengeroyokan terhadap AL menggunakan alat diduga berupa roti kalung menyebabkan luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, robek, dan pendarahan.

HR, salah satu pelaku, melarikan diri setelah pengeroyokan, menjadi DPO oleh pihak kepolisian selama lima bulan. Kapolres Jember, AKBP Moh.Nurhidayat, melalui Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan keberhasilan penangkapan HR.

Dua temannya, DN dan AY, telah menjalani proses hukum, dan Kapolsek Puger menekankan bahwa penangkapan HR hasil dari kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi berharga.

Proses hukum terhadap HR akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.