Kota Pasuruan, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Keberhasilan ini diperoleh melalui kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Makung, Rabu (10/1).
AKBP Makung menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin. “Saat motornya dicuri, korban sedang sholat berjamaah di masjid tempat kejadian perkara,” tambah AKBP Makung.
Setelah pulang dari masjid dan merasa kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, yang langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sekitar jalan raya Lekok.
“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakannya yang berada di Bangil,” tutup AKBP Makung.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)