Bangkalan, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap DA (13), seorang siswi SMP di Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menyatakan bahwa kedua tersangka, MR dan BK, mengenal korban DA melalui TikTok.
“Setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku,” ujar AKP Heru pada Jumat (5/1).
Di tempat kos pelaku, DA diduga diberi minuman keras hingga mabuk dan kehilangan kesadaran.
Menurut AKP Heru, berdasarkan pengakuan tersangka, korban mengalami pencabulan sebanyak dua kali.
“Pengakuan mereka menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan bergantian oleh MR dan BK,” tambah AKP Heru.
Tidak hanya itu, dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku.
“Untuk barang bukti, Kami menyita pakaian korban, pakaian pelaku, serta alat komunikasi seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” lanjut AKP Heru.
Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, MR dan BK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)