Terdampak Kebijakan Penerimaan PPPK Sekolah Swasta di Banyuwangi Mengadu ke DPRD 

by -983 Views
Suasana dengar pendapat pengelola lembaga pendidikan swasta dengan DPRD, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kadis Pendidikan dan Kepala BKPP di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar dengar pendapat (hearing) dalam rangka mencari solusi terkait keresahan sekolah swasta di Banyuwangi yang terdampak dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/01/2024).

Agenda hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H M Ali Mahrus dengan menghadirkan Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Selain itu hadir juga perwakilan MKKS SD, SMP, SMA dan SMK serta Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan swasta.

iklan aston
iklan aston

Menurut H M Ali Mahrus, fenomena yang terjadi dengan adanya rekrutmen PPPK menjadi dilema bagi sekolah swasta karena harus kehilangan guru-guru terbaik yang mendaftar dan lolos PPPK sehingga diambil alih sekolah negeri karena kebijakan pemerintah.

Di sisi lain sebagian besar sekolah swasta di Banyuwangi belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru karena kemampuan keuangan sekolah dan yayasan yang memang terbatas.

Dia menyampaikan kritik terkait adanya Undang-undang dan peraturan pemerintah yang pada dasarnya dibuat semangatnya ada dua yaitu; perlindungan dan kesejahteraan.

Urusan kesejahteraan pemerintah sudah memberikan fasilitas PPPK. Tetapi untuk urusan perlindungan untuk lembaga pendidikan swasta patut dipertanyakan karena dengan direkrutnya teman-teman guru swasta ke sekolah negeri secara otomatis tidak melindungi lembaga pendidikan swasta yang ada.

“Dan ini menjadi otokritik bagi pemerintah di satu sisi pemerintah ingin memberi jalan untuk kesejahteraan, disisi lain ada yang tergilas dan merasa kehilangan. Ke depan ini harus diantisipasi karena sudah terlanjur terjadi beberapa sekolah swasta kehilangan ratusan guru,” jelas H Ali Mahrus.

Dia menuturkan karena landasan rekrutmen PPPK yang digunakan adalah peraturan Menpan RB itu tidak boleh diperbantukan di sekolah swasta karena kebutuhan sekolah negeri.

Maka tuntutan pengelola lembaga pendidikan swasta adalah meminta guru yang lolos PPPK tersebut untuk dikembalikan ke sekolah induk (sekolah swasta) yang dulu dikenal DPK (diperbantukan). “Saya tadi sempat menyinggung di Kemenag bisa guru-guru negeri ditugaskan di sekolah swasta,” imbuh H Ali Mahrus.

Sehingga apabila ada yang menyampaikan kebijakan yang dilakukan Kemenag salah, tentunya butuh dicek kebenaranya. Karena Kemenag menjalankan kebijakan tersebut tentu ada dasarnya juga, imbuh H Ali Mahrus.

Sementara Ketua MKKS SMK swasta di Banyuwangi, Danang Bagiono mengungkapkan dengannya program PPPK pihaknya terpaksa kehilangan guru-guru terbaik di lembaga pendidikan mereka.

Menurut Danang, pihaknya ingin terus berjuang meningkatan kualitas dan pelayanan seperti halnya kualitas di sekolah negeri tetapi disisi lain harus kehilangan SDM yang terbaik.”Keresahan teman-teman pasca rekrutmen PPPK tahun 2023 yang rata-rata sekolah dan yayasan tidak tahu guru-gurunya mendaftar PPPK dan ini yang menjadi keresahan,” jelasnya.

Para guru swasta juga mengajar anak bangsa juga, sehingga pihaknya mempertanyakan adanya dikotomi negeri dan swasta yang menjadi acuan pemerintah untuk memindahkan porsi peningkatan pelayanan pendidikan.

Tentunya sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaik yang tahapan rekrutmenya tidak melibatkan pihak yayasan yang sebenarnya memiliki hak terhadap para guru tersebut karena statusnya guru tetap.

“Apalagi di SMK guru-guru kompeten atau guru-guru jurusan ketika sudah terekrut adalah guru terbaik dari jurusan kami maka selesailah SMK swasta. Bagaimana kita mau bersaing dengan kualitas negeri karena mereka guru terbaik kami,” imbuh Danang.

Selanjutnya dia berharap ke depan ada komunikasi yang inten terkait rekrutmen PPPK sehingga pihak yayasan dan kepala sekolah lembaga pendidikan swasta mengetahui para guru yang mengikuti rekrutmen.

”Apakah ada rekomendasi atau tidak, karena mereka juga terikat dengan kontrak di yayasan maupun sekolah. Apabila dimungkinkan seperti program DPK (Diperbantukan) dahulu. Ada bantuan pemerintah yang diperbantukan kepada lembaga swasta yang membutuhkan. Utamanya teman-teman kami guru yang ingin meningkatkan kesejahteraannya tetapi masih tetap bertugas di swasta,” pungkas Danang.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.