Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang

by -713 Views
iklan aston

Sampang, seblang.com – Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Tiga tersangka, berinisial S, H, dan W, merupakan warga Sampang Madura. Saat ini, mereka telah ditahan oleh pihak kepolisian.

iklan aston

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah membantu menangani kasus tersebut.

“Hingga kini, sudah 13 orang saksi diperiksa, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Dirmanto di Sampang, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, salah satu dari tiga tersangka adalah oknum kepala desa. Setelah penetapan status tersangka, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang yang terkait dengan para tersangka. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Salah satu rumah yang kita geledah hari ini adalah rumah oknum kades,” jelas Kombes Dirmanto.

Terkait peran dan motif pelaku, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa masih dalam proses pemeriksaan.

“Ini masih kita tunggu hasil pemeriksaan berikutnya yang akan dirilis,” tegasnya.

Setelah penggeledahan, beberapa barang bukti diamankan, termasuk senjata tajam (sajam), ponsel, dan barang bukti lainnya. Senjata api yang digunakan dalam penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh laboratorium forensik.

“Hubungan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan,” tambah Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik dalam peristiwa penembakan ini.

“Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak memiliki motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik,” tutup Kombes Dirmanto. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.