Kurang dari 24 Jam, Polisi Kediri Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

by -270 Views
iklan aston

Kediri Kota, seblang.com – Dalam waktu singkat, Polisi Kediri Kota berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di Jl Raya Kediri Nganjuk, Kelurahan Mrican, yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.

iklan aston
iklan aston

“Saat itu korban, RE (21) bersama teman-temannya berpapasan dengan kelompok pelaku sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” kata AKP Nova, Selasa (02/01/2024).

Ketika itu, korban memberi kesempatan pada rombongan untuk melintas, tetapi tiba-tiba, satu sepeda motor dengan tiga penumpang mendekati korban.

RR (17), yang berboncengan di tengah, memerintahkan RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke korban. Kemudian, RDS (17), yang berboncengan di belakang, melemparkan batu 1.5 kg ke arah korban, mengenai helm dan dahi korban.

“Pelaku kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Korban yang terluka parah kemudian dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dan korban meninggal pukul 05.55 WIB.

Dengan bantuan masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Saat ini kami amankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Nova. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.