Lari Dari Kejaran Polisi, Pencuri Kayu Jati di Situbondo Terjungkal

by -652 Views
Kendaraan pelaku yang terjungkal
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Petugas gabungan dari Perhutani RPH Kendit, polsek, dan tim ops Polres Situbondo berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Kendit, Kamis (21/12/2022). Penindakan tindak pidana ilegal logging ini pun diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pencuri.

Awalnya, petugas gabungan mendapatkan informasi adanya pencurian kayu dan langsung menuju ke TKP. Pelaku yang terpergok petugas, berusaha kabur dengan mengendarai motor sembari membawa 7 kayu gelondongan hasil curiannya.

iklan aston
iklan aston

Alih-alih berhasil melarikan diri, pelaku malah terjungkal dari sepeda motor karena muatan kayu yang berat dan tidak seimbang. Meski begitu, pelaku tetap berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Petugas yang pantang menyerah ini pun berhasil menangkap pelaku di salah satu makam Desa Balung.

Saat penangkapan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati kepada petugas perhutani dan polsek setempat. Kini, pelaku dengan inisial S dan barang bukti tujuh gelondong kayu jati diamankan di Mapolres Situbondo.

“Penangkapannya cukup dramatis, karena terduga pelaku sempat berusaha kabur. Akibat pencurian tersebut, Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp 8,5 juta,” ujar salah seorang petugas Perhutani RPH Kendit, Kamis (21/12/2023).

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan terduga pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Kendit. Terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.