Unras di Depan Kantor Pemkab Blitar, LSM Laskar Tuntut Tambahan Insentif Ketua RT dan RW

by -412 Views
iklan aston

Blitar, seblang.com – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Kerakyatan (Laskar) bersama Forum Masyarakat RT/RW (Format) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jl. Kusuma Bangsa No.60, Kanigoro, Blitar, Rabu (20/12/2023). Pada aksi kali mereka bawa lima tuntutan, yakni;

1. Pemberian insentif setiap bulan.
Menuntut untuk diberikannya insentif setiap bulan dalam menunjang kesejahteraan kinerja, untuk Ketua RT minimal Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dan Ketua RW minimal Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

iklan aston

2. Pemberian penghargaan ketua RT dan RW berprestasi.
Meminta penghargaan secara pribadi Ketua RT dan Ketua RW serta penghargaan khusus untuk wilayah RT / RW yang berprestasi dari bupati berupa; Tropy piagam, dana hibah untuk pendukung perawatan lingkungan dan dana kompensasi Ketua RT dan RW.

3. Pemberian program pelatihan dan pembekalan / bimtek secara berkala.
Untuk peningkatan kinerja pelayanan ke warga dan pengembangan kemampuan pengetahuan supaya berkembang dan berperestasi.

4. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Minta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menjamin ketersediaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan Pemberian papan nama RT dan RW yang berstandar dan seragam.

5. Pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT. Meminta alokasi anggaran disetiap wilayah RT minimal sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk pelaksanaan bantuan pembangunan ringan dan perawatan fisik wilayah lingkungan RT.

Koordinator aksi yang juga Ketua Format, Swantantio Hani Irawan, atau yang akrab dipanggil Tiyok, mengatakan dari kelima tuntutan yang sudah disampaikan, saat ini memprioritaskan insentif setiap bulan untuk para Ketua RT dan RW yang berpayung hukum tetap.

“Alhamdulilah terlahirlah sebuah payung hukum atau perbup Nomor 38 tahun 2023, ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapatkan insentif sebesar Rp125.000,- perbulan,” jelasnya.

Lanjutnya, dari upaya perjuangan para ketua RT dan RW setelah selama 40 tahun terabaikan baru kali ini bisa mendapat insentif yang berpayung hukum. Menurut Tiyok, insentif Rp125.000,- perbulan masih terlalu rendah dari tuntutan para Format yang menuntut insentif sebesar Rp250.000,- perbulan.

“125ribu saya rasa terlalu minim, karena kitapun sudah punya dasar, kita minta 250ribu itu berdasar dari 10 persen Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, untuk insentif Rp125rb memang sudah ditetapkan perbup, kalau untuk tuntutan insentif Rp250rb karena waktunya sudah akhir tahun, akan dibahas di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024.

“Kalau sekarang minta lebih tentunya sudah lewat, nantinya akan kita akomodir ataupun kita dengarkan, kita bahas saat nanti PAK. Jadi tahapannya seperti itu, mohon diterima intensif Rp125rb hingga nanti tahun 2024 sebelum PAK. Terkait penambahan dan sebagainya kita bahas lagi,” ungkapnya.

Untuk informasi, Forum Masyarakat RT (Rukun Tetangga) / RW ( Rukun Warga) yang menuntut tambahan intensif yang berpayung hukum adalah forum dari 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.