Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali meraih prestasi dengan menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur pada Selasa (20/12).
Penghargaan pertama diterima sebagai lembaga pemasyarakatan terbanyak kedua dalam mencegah upaya penyelundupan narkoba dan ponsel ke dalam Lapas. Sementara penghargaan kedua diraih sebagai yang terbaik ketiga dalam kategori pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.
Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 di Amarta Hills Hotel and Resort Batu.
Agus Wahono, Kepala Lapas Banyuwangi, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim terhadap dedikasi dan kinerja unggul yang telah ditunjukkan oleh jajarannya.
“Kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ujar Agus.
Menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel di dalam Lapas, Agus menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan 13 upaya penyelundupan narkoba dan pil koplo.
“Kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel. Berbagai modus dilakukan, mulai dari penyelipkan pada barang dan makanan hingga pelemparan dari luar tembok Lapas,” tambahnya.
Dalam konteks penghargaan terkait pelaporan harta kekayaan, Agus menyatakan bahwa ini menunjukkan kedisiplinan seluruh jajaran Lapas Banyuwangi dalam melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” tambahnya.
Penghargaan ini bukan hanya sebagai prestasi bagi Lapas Banyuwangi, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas-tugasnya.//////