Polres Bojonegoro Ungkap Sejumlah Tindak Pidana untuk Wujudkan Kondusifitas

by -265 Views
iklan aston

Bojonegoro, seblang.com – Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menciptakan kondusifitas di wilayahnya dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat di toko listrik di jalan Pemuda, Kecamatan Kota Bojonegoro. Tersangka MIF (21 tahun) diringkus dengan barang bukti berupa 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi yang pecah, dan 1 Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-.

iklan aston
iklan aston

“Tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib saat Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam.

Dalam pengungkapan lain, Polisi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan, ancaman kekerasan, dan membawa sajam dengan inisial S (36 tahun). Tempat Kejadian Perkara berada di pinggir Jalan desa Dusun Galang, Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Kasus ini, tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.

Kasus asusila melibatkan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka MNN (27 tahun). Tersangka menggunakan modus operandi bujuk rayu dengan ancaman finansial kepada korban.

“Untuk barang bukti, kita amankan 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, hasil Visum, dan repertume,” kata AKBP Rogib.

Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Keamanan dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.