Disnakertran dan Perindustrian Banyuwangi Harapkan Perusahaan Berlakukan UMK Pada Januari 2024

by -515 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran dan Perindustrian) Kabupaten Banyuwangi meminta perusahaan di kabupaten yang ada di ujung timur pulau Jawa sudah menerapkan upah minimum kerja atau UMK terbaru yang sudah tandatangani oleh gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Januari 2024.

Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Sulistiyowati, besaran upah minimum kerja Banyuwangi pada tahun 2024 sebesar Rp. 2 juta 638 ribu atau naik sekitar Rp. 110 ribu dari UMK tahun sebelumnya.

iklan aston
iklan aston

Permintaan penerapan UMK disampaikan Sulistyowati kepada 175 pimpinan perusahaan di Banyuwangi, dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 di Hotel Aston pada Rabu 6 Desember 2023.

“Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan yang diundang kurang lebih 175 pengusaha sama serikat pekerja dengan maksud untuk memberikan informasi kepada mereka UMK Banyuwangi yang sudah disetujui oleh Gubernur sebesar Rp. 2 juta 638 ribu,” jelas Sulistyowati.

Selanjutnya dia berharap pemberlakukan UMK tersebut diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka ada tambahan atau tunjangan tersendiri.

Selain itu, Sulistyowati juga berharap nantinya ada simbiosis mutualisme, dengan kenaikan umk dapat meningkatkan kinerja karyawan. Sehingga peningkatan kinerja tersebut juga memiliki imbas positif bagi perusahaan.

Sulistyowati menambahkan, kenaikan umk tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang memiliki karyawan.

Dia menambahkan bagi UMKM yang tidak mampu memenuhi standart UMK dalam menggaji karyawannya, maka harus melakukan kesepakatan dengan karyawan mengenai besaran honor yang bisa dibayarkan terhadap karyawannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.