Mojokerto, seblang.com – Juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan pengembalian batas sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang disengketakan antara pihak penggugat (warga surabaya) dengan pihak tergugat, Rabu (6/12/2023)
Eksekusi dan pengukuran itu dilakukan setelah dalam perkara batas sengketa lahan dimenangkan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri Mojokerto dan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan pengembalian batas sertifikat hak milik sebidang tanah yang disengketakan. Eksekusi dan pengukuran luas batas lahan yang disengketakan terletak di wilayah Kecamatan Dlanggu, yang melibatkan tim juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto dan BPN serta pihak penggugat atas nama Rezawati warga Surabaya dan perangkat desa setempat.
“Hari ini, pelaksanaan perintah dari ketua pengadilan untuk melaksanakan bunyi putusan. Kita hanya melakukan pendampingan BPN yang pengembalian batas, disertifikat sesuai dengan putusan 11 09 dan 11 27, dari pihak BPN menyatakan di 11 09 sudah lengkap berkasnya, jadi yang dilaksanakan hari ini di 1109 sudah ada titik obyeknya,” jelas Heni Puspita Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto.
Saat ditanya putusan pengadilan yang dimenangkan siapa , Heni menyampaikan bahwa pihak penggugat atas nama Rizawati atas tergugat. BPN pula yang melakukan pengembalian batas itu, luasnya 1260 m. Hasil pengukuran BPN dinyatakan sudah pas dari pengukuran BPN sudah sesuai,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak tergugat berencana akan melakukan perlawanan atau akan mengajukan peninjauan kembali (PK)