Banyuwangi, seblang.com – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan UMK sebesar 4,34% atau naik Rp. 109 ribu.
Kabid Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
“Untuk Kabupaten Banyuwangi disebutkan sejumlah Rp. 2.638.628,-. Dibandingkan tahun sebelumnya, naik 109 ribu,” ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, kenaikan tersebut hampir sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi yang mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Disnaker, kata Rusdi, akan segera mensosialisasikan UMK kepada Dewan Pengupahan dan pelaku usaha di Kabupaten Banyuwangi pada 6 Desember 2023.
“UMK 2024 ini berlaku pada 1 Januari 2024. Perusahaan yang telah mampu wajib mematuhinya. Jika pun belum mampu, agar segera dikomunikasikan dengan pekerja sehingga bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” pungkasnya.
Perlu diketahui berikut ini daftar UMK Jatim 2024 :
- Kota Surabaya Rp4.725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.