Situbondo, seblang.com – Keresahan warga petani di Banyuputih, Kabupaten Situbondo, teratasi setelah Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Pompa Air.
Pelaku, SR (45) warga Banyuputih, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu, 29 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga petani pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Situbondo yang merespons cepat laporan mereka. “Terima kasih kepada pak Polisi Polsek Banyuputih dan Polres Situbondo yang cepat menangkap pelakunya,” ungkap salah satu warga.
Pencurian mesin pompa air tersebut telah membuat warga tani, terutama di Dusun Sidomulyo Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, sangat resah, terutama di musim kemarau, saat wilayah tersebut mengalami kekurangan air untuk pengairan sawah maupun kebutuhan air bersih sehari-hari.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah laporan kejadian pencurian mesin pompa air di lahan persawahan Dusun Sidomulyo.
Penyelidikan mengarah pada informasi bahwa mesin pompa dijual kepada warga di Banyuputih. Dengan ciri-ciri yang cocok, Tim Resmob berhasil menangkap SR dan mengamankan barang bukti berupa 1 set mesin alat penyedot air merk Dong Feng 16 PK warna hitam.
“Hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, yakni 2 mesin pompa air dan 4 mesin genset. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang AKP Momon Suwito, Jumat (01/12).
Saat ini, pelaku sudah ditahan bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Situbondo.///////