Polresta Malang Kota Menangkap Kurir Narkoba RF dan Sita Ratusan Gram Sabu

by -639 Views
iklan aston

Kota Malang, seblang.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jl MT Haryono, Lowokwaru, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pada Kamis (23/11) pukul 22:00 WIB, Sat Reskoba Polresta Malang Kota menangkap RF (28 Tahun) sebagai kurir narkoba.

RF, yang bekerja sebagai karyawan swasta dari Kabupaten Banyuwangi, mengaku menjadi kurir untuk tambahan biaya hidupnya. Barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,31 gram berhasil disita di kamar kost RF. Barang bukti lainnya termasuk 16 paket sabu dalam plastik klip kecil, 1 paket sabu dalam plastik hitam, 1 kaleng ganja, timbangan digital, dan handphone merk Vivo.

iklan aston
iklan aston

“Sistem pengedaran, RF hanya meletakkan orderan narkoba di suatu tempat, kemudian mengirim foto dan lokasi ke pemesan (UC),” ungkap Iptu Hengki Yuwana SH. MH, Kanit Idik 2 Satreskoba.

RF menerima upah Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- setiap kali melakukan perintah dari pemesan. Akibat perbuatannya, RF dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Dengan penangkapan RF, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.