DPRD Komisi IV Bersama Disnaker Situbondo Datangi PT Ganusa Prima Distribusi

by -877 Views
Saat Anggota DPRD Komisi IV Keluar Kantor PT Ganusa Prima Distribusi Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Sahlawi, dan anggota Komisi IV bersama Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo melakukan klarifikasi terhadap PT Ganusa Prima Distribusi terkait pengaduan salah satu pekerja melalui pengacaranya, Rabu (22/11/2023).

“Saya dan Anggota Komisi IV bersama Kepala Disnaker, hari ini mendatangi Perusahaan PT Ganusa Prima Distribusi untuk menindak lanjuti pengaduan salah satu pekerja melalui pengacaranya, guna melakukan klarifikasi,” ujarnya.

iklan aston
iklan aston

“Alhamdulillah kami sudah menindaklanjutinya dengan mengajukan beberapa hal pertanyaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan mulai dari kesehatan dan lainnya,” imbuhnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo, Kholil, menambahkan bahwa kunjungan tersebut merupakan kewajiban Disnaker dalam menanggapi pengaduan atas nama seorang karyawan, Ani.

“Langkah pertama kami lakukan adalah mengambil keterangan dari pengadu, dan kemudian kami berencana memanggil pihak perusahaan tapi karena kami diminta untuk mendampingi komisi IV untuk meminta klarifikasi dan sekalian kami juga meminta klarifikasi. Kami menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan dan saya beri waktu 30 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika tidak ada kesepakatan maka dirinya akan panggil ke Disnaker untuk melakukan perundingan tiga pihak. Jika pun belum mendapatkan hasil, maka nantinya akan disarankan kepada pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur pengadilan hubungan industrial sesuai  UU cipta kerja.

Kemudian, adanya laporan dugaan pembatasan kemerdekaan seseorang itu diluar kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan menyarankan yang bersangkutan bisa melaporkan ke Aparat penegakan hukum.

“Dari hasil Disnaker dari sisi UU cipta kerja akan saya sampaikan kepada teman-teman media, dan mengenai penyekapan pihak perusahaan tidak melakukan penyekapan, melainkan karyawan itu diinapkan di mes (kantor). Tetapi itu tidak ada perjanjian sebelumnya sehingga kedua belah pihak tidak memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Kholil.

Masih Holil, jika dari pihak perusahaan mengatakan karyawan ini supaya menginap di mes karena ada keterangan yang harus di klarifikasi, dan dari pihak karyawan tanda kutip mengatakan penyekapan.

“Saya sampaikan ke pihak perusahaan jika ada persoalan diselesaikan dengan cara yang salah dan dua duanya salah dan kita lihat nanti aparat hukum bekerja seperti apa, dan kabar pihak perusahaan juga sudah melaporkan ke penegak hukum, dan saya akan bekerja sesuai UU Cipta Kerja,” tutupnya. //////

No More Posts Available.

No more pages to load.