Jember, seblang.com – Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeruduk kantor perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bernama CV. Arta Guna di Jalan Trunojoyo 3, Kecamatan Kaliwates, Jember, Rabu (22/11/2023).
Dari pantauan di lokasi, anggota KPK berjumlah sekitar 5-6 orang itu datang sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menumpang mobil Hiace berplat P 7022 V dikawal dua orang polisi dari Mapolres Jember mengendarai mobil patroli.
Salah satu anggota komisi antirasuah itu memakai rompi warna putih bertuliskan KPK di punggungnya. Mereka langsung masuk ke dalam kantor CV. Arta Guna setelah sebelumnya turun dari mobil Hiace putih.
Diketahui dari lokasi, salah satu anggota KPK tampak menemui wartawan dan menyapa. Namun saat ditanya terkait alasan kedatangannya ke Jember, hanya dijawab singkat.
“Benar ini ada kaitannya dengan (penyelidikan kasus OTT) Bondowoso,” ucapnya singkat.
Ditanya lebih lanjut alasan kedatangan ke Jember dan sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan?
“Langsung tanya ke Jakarta (pimpinan KPK) ya,” sambungnya menjawab sembari meninggalkan wartawan.
Terkait kegiatan yang dilakukan oleh tim KPK itu, sampai berita ini ditulis masih dilakukan pemeriksaan di dalam kantor CV tersebut. Sekitar pukul 13.05 WIB, tampak satu mobil Hiace berplat P 7031 V juga datang ke lokasi. Sejumlah orang diduga anggota KPK juga tampak turun dan masuk ke dalam kantor.
Belum ada jawaban ataupun statemen yang diberikan oleh KPK terkait kegiatan yang dilakukan.
Sebelumnya komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto (AKDS), Rabu (15/11) lalu.
Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal.
Adanya tindakan yang dilakukan KPK ini berawal dari Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, Jatim.
Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ///////
Dalam prosesnya, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Kemudian, AKDS melaporkan ke PJ. Ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk membantu pihak berperkara tersebut. Dengan harus menyerahkan sejumlah uang.
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
- Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
- YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
- AIW (Andhika Imam Wijaya), swasta/pengendali CV WG.