Ratusan Kos di Kecamatan Genteng Banyuwangi Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha

by -849 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Masyarakat di kawasan Kecamatan Genteng, Banyuwangi merasa resah dengan maraknya tempat kos yang diduga disalahgunakan.

Pada Sabtu (18/11/23), beberapa warga menyuarakan kekhawatiran terkait keberadaan tamu ‘gelap’ di beberapa kos, salah satunya terlihat di wilayah Desa Genteng Kulon, Gang Garuda.

iklan aston
iklan aston

Seorang tokoh agama, H. Joko, dari Desa Genteng Kulon menyampaikan keprihatinan atas keadaan tersebut. Ia telah beberapa kali mengingatkan pemilik kos untuk menertibkan penghuninya.

“Kalau seperti ini terus, pasti berdampak kepada masyarakat sini, dan yang kami takutkan pada anak-anak kami,” ujar H. Joko.

Saat dihubungi, pihak penegak perda melalui Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri, tidak memberikan jawaban terkait izin-izin kos-kosan di kawasan tersebut.

H. Joko menambahkan permohonan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak atau menertibkan kos-kosan di wilayah Kecamatan Genteng. “Karena ini sangat berdampak negatif sekali bagi masyarakat kami,” tambahnya.

Dalam Perda No. 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah kos dan Perda No. 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap usaha, termasuk kos-kosan, diwajibkan memiliki izin usaha.

Namun, diduga banyak pengusaha kos-kosan di Kecamatan Genteng yang tidak mengantongi izin usaha, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.