Kota Probolinggo, seblang.com – Polisi berhasil menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo. Mereka menggunakan dokumen palsu untuk mencairkan puluhan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku berasal dari Kota dan Kabupaten Malang. Satu di antaranya, NMC (31), merupakan otak sindikat dan pencetak dokumen palsu. Sedangkan EW (45) berperan sebagai nasabah untuk mengajukan kredit dengan data palsu.
“Pelaku utama, NMC, menyewa rumah di Jalan Citarum dan menciptakan ilusi usaha online dengan menyimpan pakaian untuk memberikan kesan usaha yang nyata saat disurvei oleh petugas bank,” jelas AKBP Wadi
“Dokumen palsu berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan Kutipan Akta Kematian juga dipalsukan untuk pengajuan kredit,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (*)