Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor hingga Cianjur

by -929 Views
iklan aston

Bangkalan, seblang.com – Polres Bangkalan Polda Jatim melalui Unitreskrim Polsek Galis berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah laki-laki dengan inisial AR dan Al.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, salah satu dari mereka adalah seorang residivis yang telah melakukan aksi curanmor sebanyak 6 kali sebelumnya.
“Saat diperiksa, AR mengakui bahwa mereka berdua bekerjasama dalam melakukan pencurian sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual melalui platform media sosial Facebook,” kata AKBP Febri, Rabu (8/11/2023).

iklan aston
iklan aston

Kapolres Bangkalan menjelaskan bahwa salah satu dari tersangka, yaitu AI, berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan. Saat penangkapan di Cianjur, AI sedang berjualan sate.

“AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis, dan dari pengakuan tersangka tersebut, dia telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali sebelumnya,” ungkapnya.

Kedua tersangka ini akan dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.