Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang, Tetapkan Lima Orang Tersangka

by -550 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kasus ini bermula pada awal tahun 2016.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan bahwa perkara mafia tanah ini terkait dengan dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat otentik palsu. Kasus ini diawali dengan laporan polisi model B pada tanggal 17 Desember 2021, meskipun peristiwa pidananya sendiri dimulai pada tahun 2016.

iklan aston
iklan aston

“Pada tahun 2016, pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama sertifikat tanah sebanyak 11 bidang. Mereka kemudian menghubungi sejumlah individu yang pada akhirnya menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Eka Wulandari, Henry, Sultan Alamsyah, Nanang Sugiarto, dan Andi Lala. Mereka membuat dokumen palsu, termasuk delapan akte pembagian hak bersama dan tiga akte hibah, serta surat pajak palsu.

“Dokumen-dokumen palsu tersebut belakangan tahun 2017 diketahui palsu melalui pemeriksaan oleh PPAT Novitasari Dian Priharini, yang menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” ungkapnya.

Kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2021 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Modus operandi kelima tersangka adalah membuat surat palsu, dokumen-dokumen palsu, dan surat pajak palsu, lalu mengirimkannya ke Kantor Pertanahan untuk memuluskan proses balik nama 11 sertifikat,” bebernya.

Kelima tersangka diduga melakukan tindakan ini untuk mendapatkan keuntungan finansial. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam proses pembayaran, dengan tersangka Eka hanya dapat mempertanggungjawabkan sebagian dari uang yang diterimanya.

“Akibat perbuatan kelima tersangka, pemilik tanah mengalami kerugian yang signifikan. Tersangka-tersangka ini dihadapkan pada pasal-pasal 264 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini juga menimbulkan kerugian formil sebesar 55 juta rupiah bagi pelapor dari PPAT akibat munculnya 11 akte palsu yang digunakan untuk membalikkan sertifikat dan dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari.

No More Posts Available.

No more pages to load.