Diduga Melanggar : Gunakan Material Tambang Tanpa Izin di Proyek Lapas Blitar

by -1128 Views
iklan aston

Blitar, seblang.com – Proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Blitar diduga menggunakan material dari tambang yang belum mempunyai izin.

Kasus tersebut mencuat ketika beberapa warga sekitaran tambang, yang diduga belum berizin itu memberi informasi kemana material itu diangkut.

iklan aston
iklan aston

Terungkap bahwa material-material itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas IIb Blitar yang sampai saat ini masih dibangun.

“Dibawa ke kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya,” kata seorang warga sekitaran tambang.

Proyek yang digarap oleh PT. Cahaya Legok Pratama ini berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Diketahui, proses pematangan lahan dan turap tersebut menelan biaya sampai Rp15,6 Miliar, bersumber dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Pantauan di lokasi, dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya tidak tertulis di dalam papan. Serta, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.

Hal ini tentu menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik. Seperti yang dikatakan oleh Sadewo, tokoh masyarakat setempat.

“Sudah gak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? mau main slintat-slintut? ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap Sadewo.

Hasil penelusuran, Sabtu (28/10/2023) titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Desa Selo Tumpuk dan Desa Sumberingin.

Sementara itu, fakta lainnya yaitu material urugan (tanah) yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.

Andre, selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar. “Iya mas akan kami perhatikan,” kata Andre./////

No More Posts Available.

No more pages to load.