Semua Fraksi di DPRD Banyuwangi Sepakat dan Mendukung Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Diundangkan

by -837 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua yang merangkap Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Banyuwangi Ali Mustofa saat menyampaikan PU Fraksi Nasdem di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Semua fraksi yang ada di DPRD kabupaten Banyuwangi memberikan dukungan dan sepakat agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk segera diundangkan dalam rangka memenuhi amanat yang bersifat mandatory.

Kesepakatan dan dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, di Ruang Rapat Parupurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (27/10/2023).

iklan aston

Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi setelah Bupati Banyuwagi menyampaikan Nota Pengantar Raperda PDRD Kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna dewan sebelumnya.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Hanura DPRD Banyuwangi Sri Utami Faktuningsih bahwa seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun, maka kami Fraksi Golkar Hanura memberikan penguatan agar Raperda ini untuk segera diundangkan, guna memenuhi amanat yang bersifat mandatory.

“Kami berharap bahwa meski diberikan peluang untuk mengatur besaran pajak di daerah, maka perlu dipertimbangkan secara proporsional agar tidak membebani masyarakat, sepanjang tetap memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar Sri Utami.

Menurut dia semua elemen wajib menjaga optimisme bahwa Kabupaten Banyuwangi untuk kembali bangkit dalam perekonomian yang sekarang ini dalam pasca pandemi. Kita harus bekerja keras untuk berinovasi dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, yang bisa berdampak (multiplier effect) dengan dukungan Pemerintah Daerah, melalui program dan kegiatan yang berfokus pada manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat dengan output dan outcome yang makin berkualitas.

“Kami sependapat dengan Eksekutif bahwa Raperda ini dapat memberikan arah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi,” tambah politisi asal kecamatan Muncar tersebut.

Sementara Ketua yang merangkap Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Banyuwangi Ali Mustofa antara lain mengungkapkan setelah melakukan pengkajian dan berbagai catatan serta pertimbangan Fraksi NasDem setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilanjutkan untuk dibahas.

Adapun catatan yang perlu diperhatikan, menurut Ali Mustofa antara lain terkait dengan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana pasal 41 huruf w (pasir dan kerikil), tentunya ini perlu kajian mendalam. Pasalnya, masih banyak aktivitas pengambilan pasir dan kerikil yang belum berizin. Bagaimana mungkin, obyek yang belum berizin bisa dilakukan penarikan pajak.

“Selanjutnya, menyikapi pasal 61 ayat 1 terkait retribusi pelayanan kebersihan, kami Fraksi NasDem meminta dilakukan kajian mendalam. Sebab, persoalan besaran pengumpulan dan pengangkutan sampah sering memicu polemik di tingkat desa. Masyarakat kerap merasa keberatan dengan besaran retribusi pengumpulan sampah yang ditetapkan. Idealnya, penghitungan restribusi terkait sampah ini mengedepankan win win solution, bukan semata-mata mengejar profit,” imbuh Ali Mustofa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.