Polresta Banyuwangi Amankan Sidang Vonis Abdillah dkk di PN Banyuwangi

by -1105 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sidang vonis kasus penyiaran berita hoax tanah pakel yang melibatkan terdakwa Abdillah Rafsanjani dkk di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, Kamis (26/10/2023), dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Banyuwangi.

Ratusan personel disiagakan untuk memastikan jalannya sidang vonis yang diwarnai aksi damai warga pakel ini berjalan aman dan kondusif. Bahkan, aparat melaksanakan sterilisasi sebelum sidang vonis berlangsung.

iklan aston
iklan aston

“Langkah pengamanan ini adalah tindakan preemtif dan preventif guna memastikan situasi tetap aman selama sidang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid.

Perlu diketahui, Abdillah beserta tiga rekannya Mulyadi, Untung, dan Suwarno didakwa kasus tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang tersebut, mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Selama sidang, masyarakat Desa Pakel menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka mengekspresikan tuntutan mereka terkait hak atas tanah dan keadilan. Mereka meminta pihak berwenang pusat untuk turun dan memahami situasi di lapangan.

Berkat pengamanan ekstra aparat kepolisian, sidang vonis yang yang berlangsung hingga pukul 17.35 WIB berjalan dengan tertib, aman dan kondusif tanpa insiden. Massa pun kembali dengan aman ke Desa Pakel.//////

 

No More Posts Available.

No more pages to load.