Polisi Amankan Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Pamekasan

by -865 Views
iklan aston

Pamekasan, seblang.com – Sebuah tragedi penganiayaan berdarah di Pamekasan, Madura, telah menyebabkan kematian Samsul, seorang warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/10/2023).

Pria berusia 32 tahun tersebut tewas setelah ditebas dengan celurit oleh pelaku berinisial M, di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

iklan aston
iklan aston

Korban tewas dalam keadaan terkapar dengan tubuhnya berlumuran darah, seperti yang terekam dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan.

Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya. Berdasarkan keterangan saksi warga, kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah korban.

“Motif di balik penganiayaan tersebut tampaknya terkait dengan hubungan asmara,” ungkap Iptu Sri, Selasa (24/10/2023).

Iptu Sri menjelaskan, saat itu pelaku yang merupakan mertua dari Hasimah, diduga tak terima menantu atau istri dari anak kandungnya yang saat ini bekerja di Malaysia, berselingkuh dengan korban.

Oleh sebab itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan masuk ke dalam rumah korban bersama sejumlah temannya. Lalu mengejar serta menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

“Korban pun tak tinggal diam, ia berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui atap rumah di bagian dapur. Namun, pelaku tetap mengejar korban,” terang Iptu Sri.

Saat korban melompat dari atap dapur, kata Iptu Sri, pelaku menyabetkan celurit ke berbagai bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka serius pada kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

“Upaya untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.

Kini, polisi telah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan sarung korban yang berlumuran darah, serta sebilah celurit dengan bercak darah.

“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya./////

No More Posts Available.

No more pages to load.