Polisi Amankan Dua Pengedar Pil Trex di Situbondo

by -798 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Pil Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, yaitu HS (27) dan SY (20).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka tertangkap saat hendak mengedarkan obat tersebut yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta khasiat.

iklan aston

“HS, yang merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, diduga sebagai pengedar Pil Trex dan ditangkap di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan,” jelas Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023).

“Barang bukti yang berhasil disita termasuk 42 butir Pil Trex dalam plastik klip, uang Rp. 50.000 yang diduga hasil penjualan, 1 HP, 1 botol plastik, tas selempang, dan sebuah dompet,” sambungnya.

Sedangkan SY, kata Muhammad Luthfi, adalah seorang warga Kecamatan Kapongan, berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat, Situbondo. Polisi menyita 931 Pil Trex yang terbungkus dalam beberapa plastik klip, uang tunai Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas berisi Pil Trex, 1 HP, dan 1 sepeda motor tanpa plat nomor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan tahun 2023,” tegasnya.

Saat ini, Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo, sementara polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.