Bangkalan, seblang.com – Polres Bangkalan Polda Jatim menggrebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam operasi tersebut, Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor beragam jenis dan merk sebagai barang bukti.
Pada saat penggerebekan sekitar pukul 12.30 WIB, pemilik rumah dengan inisial RZ yang diduga sebagai penadah berhasil melarikan diri.
Belasan motor tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bangkalan Polda Jatim.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman mengungkapkan, penggerebekan di rumah RZ hasil pengembangan ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial AM (30), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Kejadian penipuan tersebut dilaporkan pada 16 Mei 2023 lalu di Kecamatan Burneh.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka AM di rumahnya, kami mendapatkan petunjuk terkait kasus 480, di mana ada orang yang berperan sebagai penadah,” ungkap Febri, Kamis (5/10/2023).
Saat ini, 13 motor tersebut telah diamankan di halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan dengan diikat pita police line.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan mencatat informasi terkait sejarah motor-motor ini untuk mengetahui apakah terdapat laporan polisi sebelumnya. Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” pungkas AKBP Febri. (*)