Polisi Mengamankan Residivis Narkoba di Surabaya dan Sita Ratusan Gram Sabu

by -715 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim  membongkar peredaran Narkoba dengan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di beberapa lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa tiga orang pengedar narkoba yang ditangkap adalah AM (26 tahun) warga Kebomas Gresik, AZ (40 tahun) warga Tandes Surabaya, dan RT (30 tahun) warga Semampir Surabaya.

iklan aston
iklan aston

“Penangkapan tiga tersangka ini bermula dari penangkapan pelaku AM di rumah di Jalan Intan Kota Baru, Driyorejo Gresik,” ujar AKBP Daniel pada Rabu (04/10/2023).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka AM, ditemukan 303,55 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu olahraga. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Sabu-sabu ini merupakan milik rekannya, AZ, menurut pengakuan tersangka AM.

Tersangka AM mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,90 gram dan satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” tambah AKBP Daniel.

Pengembangan kasus ini mengarah kepada penangkapan tersangka RT pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Jalan Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya. Polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,90 gram dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka, selain menangkap RT.

“Tersangka RT mengaku mendapatkan  sabu 0,90 gram dari AZ secara cuma-cuma, karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,” pungkas AKBP Daniel.

Ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.