Demi Capai Target 25 Kursi Dalam Pemilu 2024 PKB Banyuwangi Ganti Beberapa Bacaleg

by -1061 Views
Kusnan Abadi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Mendekati masa akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023, dimana parpol ada kesempatan untuk; mengganti caleg, merubah nomor urut dan memindah caleg.

Setelah melakukan pencermatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penggantian beberapa nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tanpa merubah nomor urut yang ditetapkan sampai saat ini.

iklan aston
iklan aston

Menurut Sekretaris DPC PKB Banyuwangi H. Kusnan Abadi dari 8 daerah pemilihan (Dapil) Banyuwangi ada tiga Bacaleg yang akan mengalami perubahan nama, yaitu; Dapil 1 , 2 dan dapil 4.

“Sebetulnya dari caleg yang terdaftar sebelumnya dinilai potensial untuk mendapatkan kursi di dapilnya masing-masing. Namun karena atas anjuran dokter bacaleg yang bersangkutan harus banyak istirahat sehingga memilih mengundurkan diri dalam pencalonan atau kontestasi Pemilu 2024 mendatang dan pengurus menyiapkan penggantinya,” jelas H Kusnan.

Sedangkan khusus untuk Dapil 4 Banyuwangi yang alokasi kursinya ada 7, komposisi bacaleg PKB saat ini ada 5 orang laki-laki dan dua perempuan. Sehingga pengurus memutuskan mengganti bacaleg nomor 6 yang merupakan laki-laki dan mengganti dengan caleg perempuan untuk memenuhi aturan perundang-undangan yang ada, lanjut Kusnan.

Sedangkan untuk target PKB Banyuwangi dalam pemilu 2024 mendatang, imbuh Kusnan pihaknya bercita-cita sesuai dengan keputusan mampu memperoleh 25 kursi di DPRD kabupaten Banyuwangi.

Dia menuturkan berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pengurus, masing-masing Dapil akan mendapatkan 3 dan ada yang ditarget mendapatkan 4 kursi.” Kami menyadari untuk mencapai angka itu berat. Yang penting kita menang setidaknya seperti pada tahun 1999,” pungkas H Kusnan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada parpol untuk menyiapkan untuk menyiapkan bakal calon angggota legislatif (Bacaleg) perempuan karena Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu memutuskan mengabulkan gugatan dari penggiat Pemilu berkaitan dengan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Memang sampai saat ini belum ada regulasi di KPU yang menindaklanjuti keputusan tersebut. Tetapi tidak ada salahnya kami himbau teman-teman parpol untuk menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa.

Lebih lanjut dia menuturkan , karena pada 24 September 2023 tahapan pemilu sudah masuk pada pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dan sampai dengan 3 Oktober 2023 parpol ada kesempatan untuk; mengganti caleg, merubah nomor urut dan memindah caleg.////

No More Posts Available.

No more pages to load.