Banyuwangi, seblang.com – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) kabupaten Banyuwangi saat ini melakukan pencermatan terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk merebut kursi DPRD kabupaten Banyuwangi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, menindaklanjuti Rakor persiapan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan persiapan pencermatan rancangan DCT di kantor KPU kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu saat ini pihaknya melakukan pencermatan terkait beberapa persyaratan Bacaleg agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
“Kemudian ada beberapa pergantian terhadap Bacaleg yang mengundurkan diri dan lain sebagainya,” jelas Made kepada wartawan media ini di kawasan kantor DPRD Banyuwangi pada Senin (25/09/2023).
Sedangkan perubahan nomor urut Bacaleg asal PDI Perjuangan yang ada di 8 (Delapan) Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi sejauh ini belum ada pembahasan dalam rapat-rapat yang dilakukan, imbuh politisi asal Ketapang Banyuwangi itu.
Made menambahkan sejauh ini Bacaleg asal PDI Perjuangan tidak ada yang sebelumnya secara pekerjaan harus mencantumkan surat pengunduran diri bagi Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Untuk bisa ditetapkan dalam DCT harus mencantum SK pemberhentian dari instansi dan lembaga yang berwenang.”Kami lagi mencermati titik berat di sana tetapi pengamatan kami tidak ada,” imbuhnya.
Sampai saat ini menurut Made target perolehan kursi PDI Perjuangan di DPRD kabupaten Banyuwangi dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang adalah 22 kursi masing-masing Dapil minimal 2 kursi dan ada beberapa Dapil yang diprediksi mampu meloloskan 3 caleg.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dalam bulan ini akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yaitu pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, dalam tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk ditetapkan dalam DCT harus ada surat keputusan (SK) pemberhentiannya.
“Untuk peserta yang dilarang oleh aturan seperti ASN, TNI / Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri. Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentiannya harus ada,” jelas Ari Mustofa di kantor KPU Banyuwangi pada Senin (18/09/2023).
Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).//////