Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) yang beralamat di jalan Seroja Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) asal Prajekan Bondowoso sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui KAsat reskrim AKP Momon Suwito menerangkan pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji akhirnya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam di wilayah Kecamatan Beji.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.
“Pelaku pembunuhan TKP jalan Seroja yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim di wilayah Pasuruan,“ terang AKP Momon, Sabtu (2/9/2023)
Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah dipukul tanpa alasan yang jelas. Sehingga dengan kejadian tersebut menimbulkan dendam dan ada niat untuk membunuh salah satu dari keluarganya.
“SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini,“ pungkasnya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun. /////