Asyik Main Judi Samgong, Empat Pelaku Diamankan Resmob Polres Situbondo

by -717 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Empat orang pelaku perjudian dari Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih, tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polres Situbondo Polda Jatim saat melakukan perjudian menggunakan kartu remi.

Keempat pelaku yakni YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35) ditangkap beserta barang bukti uang taruhan sebesar tiga ratus ribu tiga puluh lima lima ratus rupiah, dan satu set kartu remi

iklan aston

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan penangkapan pelaku perjudian tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul. 01.00 WIB.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan keempat warga ini sedang melakukan perjudian jenis samgong menggunakan kartu remi,” ungkap AKP Momon, Senin (28/8/2023).

AKP Momon menjelaskan dari hasil keterangan para pelaku perjudian bahwa mereka sepakat bermain judi dengan alat Kartu remi jenis samgong dengan jumlah taruhan tiga ribu rupiah sampai lima ribu rupiah.

“Saat ini para pelaku perjudian tersebut sudah diamankan di Mapolres Situbondo, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta,” tegas AKP Momon. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.