Banyuwangi, seblang.com – Terduga pelaku pengedar pil sediaan farmasi tanpa izin edar berinisial EAS, warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, diringkus petugas reskrim polsek setempat.
Pria berusia 20 Tahun tersebut ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Pil Trihexyphenidyl 94 butir, Tramadol 21 butir, uang tunai Rp. 20.000, sebuah kotak rokok Marcopolo, dan kotak hit.
Kapolsek Pesanggaran Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., menjelaskan, pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (14/08/2023).
Petugas yang mengetahui informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran pil itu, langsung menuju ke kediaman pelaku sekitar Pukul 20.30 WIB. Benar saja, di TKP petugas mendapati adanya 4 pria berinisial EAS, PU. IM, dan RA, sedang asik bertransaksi kedua pil tersebut.
Karena itu, keempat pria ini langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas. Hasilnya, 1 butir pil Tramadol ditemukan dari tangan PU, saat diintrogasi petugas pria ini mengaku pil itu dibelinya dari EAS.
Selain itu, PU juga mengaku telah membeli 2 pil Tramadol dan 1 pil Treihexyphenidyl ke EAS, seharga Rp. 20 ribu. Saat diintrogasi, EAS pun membenarkan pengakuan PU. Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di TKP, dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
“Pelaku sudah tertangkap berikut barang bukti. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., Rabu (16/08/2023)