17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi Serahkan Hasil DCS Tinggal Partai Garuda yang Belum

by -1171 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com  – Tahapan pemilu 2024 saat ini adalah pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 berakhir pada Jumat (11 /08/2023 pukul 23:59 WIB.

Dari 18 partai politik atau parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi, tercatat 17 parpol telah menyerahkan rancangan DCS kepada KPU setempat. Sampai batas akhir satu parpol  (Partai Garuda) tidak menyerahkan dokumen rancangan DCS kepada KPU Banyuwangi.

iklan aston
iklan aston

Menurut  Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa,  pada hari terakhir jadwal yang ditetapkan seluruh parpol harus menyerahkan dokumen hasil pencermatan rancangan DCS caleg DPRD kabupaten.

” Hari ini, jadwal terakhir pencermatan DCS oleh partai politik, termasuk teman-teman parpol yang mengganti dokumen  bacaleg yang kemarin kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, pindah dapil atau nomor urut ,” ujar Ari Mustofa.

Dokumen yang dimaksud Ari, yakni berupa dokumen hasil pencermatan rancangan DCS Caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi yang terdapat perubahan, pergantian, penambahan dokumen, perubahan nomor urut, perpindahan dapil. Dokumen itu ditunggu KPU Banyuwangi hingga Jumat 11 Agustus 2023.

Dan pasca-pencermatan DCS ini berakhir, KPU Banyuwangi kembali memberikan waktu kepada parpol untuk mengganti atau mengubah caleg pada tanggal 14 – 20 September 2023.

Sedangkan pengumuman DCS kepada publik akan  dilaksanakan  pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Ari mengungkapkan, hingga Jumat 11 Agustus 2023 sore, baru 10 partai politik yang sudah menyerahkan dokumen hasil pencermatan rancangan DCS Caleg DPRD Banyuwangi.

Penyerahan berkas diawali oleh  PBB, Partai Nasdem, PKB,PKS,Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Ummat.

”Sampai jam 16:00 WIB ini sudah ada 10 partai politik yang telah menyerahkan dokumen hasil pencermatan DCS, sehingga masih ada 8 parpol yang belum menyerahkan, kita tunggu hingga pukul 23:59 WIB malam , ” tambahnya.

KPU berharap seluruh parpol di Kabupaten Banyuwangi mengindahkan tahapan ini dan melengkapi berkasnya agar bisa dinyatakan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dan caleg nya dapat mengikuti kontestasi sehingga Pemilu mendatang semakin menarik.

”Mulai tanggal 12-15 Agustus 2023,kami lakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang dimasukkan sebagai pengganti bacaleg yang kami nyatakan TMS artinya mereka harus menyertakan syarat-syarat administrasinya, termasuk hasil pembenahan dokumen bacaleg yang kemarin dinyatakan TMS , ” pungkasnya.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.