Setelah Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Minta Keringanan

by -1145 Views
Tersangka AA (15), pelaku pembuhuna siswi SMP di Kelmagi, Mojokerto.
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Proses sidang kasus pembunuhan AE, (15) siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pelaku yang merupakan teman sekelas korban AA, meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim melalui pendamping hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Kecamatan Puri.

iklan aston
iklan aston

Permintaan keringanan hukuman ini karena pendamping hukum terdakwa menilai selama menjalani proses hukum bersikap kooperatif, jujur dan pengakuan perbuatan terdakwa. Selain itu usia terdakwa masih muda dan berstatus pelajar.

“Pada intinya kami meminta keringanan hukuman karena terdakwa masih muda,” kata Ilham Wardani, perwakilan pendamping hukum AA.

Menurutnya, setelah peristiwa pembunuhan ini, terdakwa dinilai masih dapat memperbaiki diri. Sikap terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan menjadi pertimbangan pembelaan terdakwa.

Sementara jaksa penuntut umum Ismiranda Dwi Putri, dalam persidangan memberikan tuntutan pada terdakwa AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada pasal 81 ayat 2 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal.

Terdakwa AA status anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tidak adanya pengampunan dari keluarga korban.

Sementara tersangka lain Adi (19) yang turut membantu terdakwa AA dan sempat menyetubuhi jasad korban masih ditangani tim penyidik untuk proses kelengkapan berkas perkaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA dan Mochammad Adi, (19) melakukan pembunuhan terhadap AE, (15) siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojojerto. Penangkapan kedua pelaku setelah ditemukan jasad korban terbungkus karung di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Korban sebelumnya dilaporkan sejak Mei lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.