Mojokerto, seblang.com – Polres Mojokerto Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), berhasil mengamankan ratusan semeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi kelengkapan sesuai aturan. Kendaraan yang terkena razia di jalan raya ini diantaranya melanggar tidak pakai helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, termasuk knalpotbrong dan ban cacing.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasi Humas IPTU MK. Umam mengatakan, kurun waktu Mei hingga bulan Juni, kendaraan yg terjaring razia sebanyak 300 unit. Jenis pelanggarannya, tidak menggunakan helm standard, kelengkapan kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti ban cacing, tidak ada spion serta knalpot Brong.
“Penindakan dengan tilang manual dan menahan kendaraan sampai dengan tanggal sidang yg ditentukan, terutama pelanggaran knalpot brong,” kata IPTU Umam, Senin (03/06/23).
Pemilik kendaraan yang melanggar harus melakukan pembayaran sidang tilang di Kantor Kejaksaan Negeri dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan standartnya di Unit Tilang Polres Mojokerto Kota
“Hari ini (Senin, 03/06/23) ada 50 pemilik kendaraan yang diminta mengganti kelengkapan kendaraan yang tidak standart dikembalikan menjadi standart sesuai aturan di Unit Tilang Polres Mojokerto Kota. Setelah sidang tilang kendaraan boleh diambil ,” jelas Umam.
Kelengkapan yang tidak standart kenalpot brong diamankan. Semua kelengkapan yang diamankan dikumpulkan nantinya akan dimusnahkan bersama sama.
“Knalpot brong akan di musnahkan secara bersama sama, setelah semua pelanggar mengganti knalpotnya dengan knalpot standart. Nanti pelaksanaannya terbuka di halaman mapolres mojokerto kota,” terang Umam.
Umam menghimbau kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas yg berlaku. “Masyarakat supaya memaruhi aturan berlalu lintas, cek semua kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan raya,” pungkas Umam.