Blitar, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar Pelepasan dan Pemantapan Materi Bagi Petugas Pemantau Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan Kurban, digelar di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Senin (26/06/2023).
Bupati Blitar, Rini Syarifah secara simbolis melepas petugas yang akan memantau kesehatan hewan (Keswan) dan pemotongan hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Ketua MUI Kabupaten Blitar, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jatim 8,
Ketua Perhimpunan Paramedik Veteriner Indonesia Cabang Blitar dan puluhan petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban.
Dalam sambutannya, Bupati Rini mengatakan, pada peringatan hari raya Idul Adha tahun ini di tengah wabah PMK dan maraknya Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD). Untuk memitigasi resiko penyebaran Penyakit LSD, di tempat pemotongan hewan kurban khususnya di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) tentunya diperlukan pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan, serta proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada masa wabah PMK dan penyakit LSD.
“Digelarnya kegiatan ini menjadi bagian dari kepedulian dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyelenggarakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang aman, kondusif, sehat, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat,” jelas Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengatakan, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha tentu tidak hanya mengantisipasi resiko penyebaran PMK maupun penyakit LSD, namun juga harus menjamin agar daging-daging yang dihasilkan dengan pemotongan tersebut adalah ASUH yakni Aman Sehat Utuh dan Halal, jadi aman untuk dikonsumsi dan juga memberikan nilai gizi yang baik bagi masyarakat.
Terakhir, Rini Syarifah juga mengingatkan kepada petugas pemantau hewan kurban agar memastikan hewan kurban sehat dan syar’i secara Islam. Petugas juga harus menjamin semua proses dilaksanakan sesuai dengan SOP pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK dan LSD, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).
“Saya berharap, fungsi pengawasan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh petugas pemantau hewan kurban, di lapangan nantinya pasti akan banyak dinamika yang berkembang. Saya minta berbagai kendala yang muncul agar diselesaikan dengan cara- cara yang efektif, tepat, terukur, dan proporsional dengan pendekatan humanis.” harap Bupati.