Pasutri ASN Pasuruan Dijebloskan ke Sel Tahanan Oleh Kejari Mojokerto Terkait Kasus Penipuan

by -800 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pasuruan, besama suaminya Dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pasutri ini adalah Novita Kusumawardani (ASN Pasuruan) dan suaminya Mohammad Edi Afifudin warga Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan, di Kantor Kejari Mojokerto, Jln RA. Basoeni, Sooko, Mojokerto.

iklan aston

Keduanya ditahan selama 20 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Diketahui pasutri ini developer PT Hanasta Indo Perdana yang berkantor di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Johan Candra Setyawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kabupaten Mojokerto, mengatakan, kasus ini pelimpahan dari Pelres Mojokerto, sekaligus kedua tersangka. Kedunya menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 154 Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 juncto 55 KUHP,” kata Johan, Senin (26/06/2023)

Masih kata Johan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, modusnya mereka membeli tanah ke warga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto untuk dikapling. Tanah seluas 1600 meter persegi itu dibeli seharga Rp1,215 milyar. Kemudian sertifikat tanah diambil dan dibawa oleh tersangka setelah pemilik tanah diberi uang tanda jadi Rp315 juta.

Setelah itu, tanah dikapling dengan ukuran 7×16 meter dengan harga jual Rp 85 juta. Setelah tanah kavling terjual, ada pembeli yang merasa dirugikan setelah mengetahui permasalahan tanah yang dibeli kedua tersangka.

“Tersangka membayar sebesar Rp 315 juta kepada pemilik tanah, namun uang sisanya sekitar Rp 900 juta belum dilunasi. Para pembeli dijanjikan tanah seluas 7×16 meter persegi seharga Rp 85 juta. Ada tujuh korban yang uangnya belum dikembalikan oleh tersangka dari nilai kerugian yang dialami sekitar Rp 81 juta,” jelas Johan.

Sebelumnya, keduanya tersangka yang merupakan Developer ini dalam membeli hanya memberikan DP dulu. Kemudian sertifikat tanah diminta untuk diajukan peralihan hak atas tanah ke BPN.

“Tersangka yang merupakan developer ini sudah terbiasa seperti ini. Mereka melakukan DP dulu, lalu minta sertifikatnya meskipun belum lunas. Kemudian mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN dan tanah mereka pecah untuk dijual kembali,” tambah Johan.

Kini kedua tersangka pasutri ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Mojokerto, Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.