Dugaan Penyalahgunaan RTH Maron Genteng Banyuwangi , Komunitas Sadar Hukum Audensi dengan Camat

by -874 Views
iklan aston

Banyuwangi,  seblang.com – Komunitas Sadar Hukum Kabupaten Banyuwangi mengadakan audensi di Kantor Kecamatan Genteng Banyuwangi Rabu (14/6/23). Mereka mempertanyakan berita beberapa media online tentang adanya dugaan- dugaan di RTH(ruang taman hijau) Maron Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu mereka mendatangkan kepala Desa Genteng Kulon, Bumdes, sekdes, pengguna lapangan sepak bola ( club) untuk memperjelas keadaan sebenarnya.

iklan aston
iklan aston

Dalam audensi sempat terjadi perdebatan antara Kepala Desa Genteng Kulon Supandi dengan Perwakilan Komunitas Sadar Hukum Sugiharto.

Supandi mengatakan bahwa RTH Maron adalah milik Desa Genteng Kulon sedangkan Sugiharto dengan menunjukkan copy sertifikat bahwa sertifikat tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Seperti diketahui masyarakat khususnya wilayah kecamatan genteng, pengelolaan RTH Maron selama ini dikelola oleh Bumdes Lembu Suro milik Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon, yang diketuai oleh Widiyanto

Tak hanya pengelolaan parkiran saja, Bumdes Lembu Suro juga menyewakan kios-kios dan memungut retribusi sewa pada PKL(pedagang kaki lima) yang berada  di RTH Maron

Dalam audensi yang dijembatani oleh Camat Genteng Satrio, Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Drs. Supandi, M.Pd, menuturkan , bahwa landasan yang mendasari pengelolaan RTH Maron telah mengantongi izin dari Bupati melalui Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.

“Setelah ini jangan ada lagi berita dugaan-dugaan lagi. Saya juga pernah ikut pelatihan jurnalistik , Mereka tahunya kan kita tidak berizin, tapi kenyataannya kita kan berizin, pengelolaan itu izin ke PU .bahkan sudah ditandatangani oleh Bupati banyuwangi,” ungkap Supandi dalam audensi/

Berbeda dengan bukti – bukti yang dibawa oleh Komunitas Sadar Hukum,  Sugiharto mengatakan berdasarkan copy sertifikat ini no 9/1987 tertulis hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Tertuang dalam sertifikat tersebut berbunyi bahwasanya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya, Tgl 23/9/1986 No. 593.33/2428/SK/320/1986.
Sedang keterangan di dalamnya menyebutkan Lamanya hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk Lapangan Olah Raga, dengan penunjuk dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut berdasarkan oleh Penunjuk.. D.i 301 No. 6017/1987 Peta situasi lembar I kotak C/3 menyebutkan bahwa tanah ini asalnya adalah tanah negara ” ucap sugiharto

Sedangkan ketua Bumdes widiyono saat dikonfirmasi wartawan pengelolaan parkir dalam satu bulan bisa menghabiskan 3 sampai 4 bendel

“Karcis parkir di RTH Maron sudah perporasi mas, dalam satu bulan bisa menghabiskan 3 sampai 4 bendel, dan dana tersebut masuk ke Bumdes,” katanya.

Disinggung dugaan adanya premanisme terkait pengguna lapangan bola yang sempat adu fisik dengan pihak pengelola parkir bahkan karcis yang diberikan oleh juru parkir tersebut saat masuk RTH , ketika keluar RTH diminta lagi oleh juru parkir Supandi dengan nada tinggi  mengatakan, kalau adu fisik sudah beberapa kali melaporkan ke desa dan itu sudah kami damaikan. “Sedangkan untuk karcis parkir diminta lagi atau tidak dikasihkan semestinya njenengan marahi atau ditegur ,” ucap Supandi dengan nada tinggi./////

No More Posts Available.

No more pages to load.