Banyuwangi, seblang.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum atas diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 oleh eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Selasa (06/07/2023).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Pandangan umum diawali dari fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya, Yayuk Banar Sri Pangayom menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, kemudahan serta mengakomodir dinamika wilayah internal.
” Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada eksekutif agar tetap memikirkan kepentingan wong cilik dan tidak hanya berbicara “investasi ansich” tetapi tetap ada ruang perlindungan baik usaha maupun kepentingan wong cilik dan “pro poor” juga harus tetap di jaga dan di pertahankan, ” ucap yayuk Bannar Sri Pangayom
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan akan silang sengkarut sebagian Ijen yang di klaim oleh Kabupaten Bondowoso, karena ini menjadi urgent bagi kami karena tapal batas merupakan batas wilayah yang harus jelas dan sah.
Dalam Pasal 15 huruf C pada angka 1 disebutkan Terminal Wiroguno di Kecamatan Genteng, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan bagaimana tindak lanjut dari Terminal Wiroguno yang sampai saat ini menjadi terminal “mati” untuk diefektifkan agar uang rakyat milyaran rupiah untuk membangun terminal tersebut tidak sia sia. Karena jika masih dimasukkan tapi pemanfaatannya tidak jelas tentu ini menjadi hal yang ambigu
Pandangan umum fraksi Partai kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, H. Khusnan Abadi menyampaikan ,pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat.
Tujuan penataan ruang wilayah salah satunya untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari bencana. Hal tersebut yang harus menjadi perhatian kita untuk menentukan kawasan mana yang dapat dibangun dan kawasan mana yang harus dilindungi agar tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan bencana seperti yang terjadi di daerah lain.
“Tingginya dinamika pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan di berbagai sektor berdampak pada peningkatan pemanfaatan ruang dan perubahan struktur dan pola ruang ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi,” ucap H.Khusnan Abadi.
Pandangan umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, terhadap raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043 ini, fraksi demokrat menyampaikan beberapa catatan.
Sesuai deskripsi penjelasan pada naskah akademik dan konsideran menimbang pada raperda RTRW ini, maka proses penyajian kembali atau revisi perda RTRW seharusnya berpedoman pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang mana revisi perda RTRW dilakukan 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun dan bisa dilakukan revisi lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi, Perubahan strategi lingkungan berupa bencana alam skala besar, perubahan batas negara teritorial, perubahan batas wilayah, atau ada perubahan kebijakan yang bersifat strategis.
Adapun perda RTRW Banyuwangi yang akan direvisi (ditinjau kembali) adalah Perda No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012 – 2032, yang akan dibahas dan akan dijadikan perda RTRW kab. Banyuwangi tahun 2023 – 2043.
” Sebagaimana rekomendasi dari forum penataan ruang kabupaten. Seharusnya DPRD diberi materi tentang isi dokumen rekomendasi dimaksud. mengingat, raperda RTRW ini statusnya adalah perda revisi (perubahan). sehingga seharusnya pada draft perda tersebut, tahun pengaturan tetap di tahun 2012-2032, bukan diganti dengan tahun 2023- 2043, ” ucap Riccy Antar Budaya.
Sesuai lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, revisi/perubahan perda dilakukan bila muatan materi perda tersebut perubahannya dibawah 50 persen. namun jika muatan materinya yang diubah lebih dari 50 persen, maka perda tersebut dilakukan pencabutan dengan perda yang baru.
Oleh karena perda yang akan kita bahas ini ternyata hendak mencabut perda yang lama. Padahal yang diubah hanya sebagian saja, yaitu 20 persen sesuai penjelasan pada naskah akdemiknya. sehingga hanya perlu perubahan dengan penyisipan BAB dan Pasal saja untuk mengganti materi yang akan diubah,” ujar juru bicara fraksi Demokrat.
Demikian pula Pandangan Umum empat rkasi lainnya yang juga meminta penjelasan dan memberikan catatan terhadap raperda RTRW tahun 2023-2043 yang tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus (Pansus) bersama rahasia.////