Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

by -434 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kembali Polres Situbondo menggagalkan peredaran narkotika di kabupaten Situbondo. Kali ini, tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.

“Tiga tersangka narkoba itu ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumber Kolak, JI (32) dan IS (25), keduanya merupakan warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram,“ terang Kapolres Situbondo AKBP. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)

iklan aston

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di Desa Sumberkolak, Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong.

Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal, 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) di pinggir jalan Desa Mojosari Kecamatan Asembagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,87 gram.

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 6 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , satu bungkus plastik berisi empat pak plastik klip, satu ATM, satu bungkus bekas rokok , satu buah tisu dan satu buah korek modifikasi.

“Untuk saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,“ terangnya.

Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal – hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya baik itu gangguan Kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama – sama diberantas,“ pungkasnya. (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.