Diancam Akan Dibongkar Paksa, Puluhan PKL di Mojokerto, Layangkan Protes ke DPUSDA Jatim dan Bupati

by -1931 Views
Kios dan lapak pedagang di pinggir jalan Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, melayangkan surat protes ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto.

Surat protes tertanggal 30 Mei 2023 ini dilayangkan lantaran ancaman pembongkaran paksa kios-kios para pedagang yang ada di sepanjang jalan Desa Modongan, tanpa ada solusi yang jelas.

iklan aston
iklan aston

“Kami mengirim surat protes itu karena para pedagang menerima surat peringatan dengan ancaman pidana dan denda. Surat itu juga kami sampaikan ke Bupati, Kapolres, DPRD dan intansi yang terkait,” kata Mujiono, kuasa hukum para PKL Desa Modongan.

Kata Mujiono, puluhan pedagang berjualan di tempat itu karena menjadi sumber perekonomian keluarga. Mereka juga berjualan tidak berada di atas saliran irigasi, tapi di pinggir jalan.

“Tidak mengganggu saliran irigasi, tiba tiba diberi surat peringatan akan dibongkar paksa dengan ancama pidana,” tambah Mujiono.

Menurutnya, para PKL minta solusi yang pasti jangan sampai nantinya merugikan pedagang. Apalagi itu satu satunya sumber panghasilan puluhan pedagang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Jangan sampai merugikan para pedagang. Itu sumber ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak anak mereka,” jelas Mujiono.

Para pedaganng juga mengancam kalau sampai dilakukan penggusuran tanpa ada solusi yang jelas, akan melakukan protes dan melakukan aksi demo.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim, melayangkan surat peringatan satu dengan nomer 862.1/12203/104.5/2023 tertanggal 3 Mei, kepada para PKL di Desa Modongan, berdasarkan laporan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Dalam surat peringatan itu pedagang diminta membongkar lapak dan kios mereka karena berada di sempadan daerah irigasi. Dalam surat itu pedagang diancam pidana 1 tahun denda 5 miliar sesuai UU RI no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sementara dalam surat protes PKL melalui kuasa hukumnya, menilai pengancaman pidana pada para PKL bertentangan dengan UU RI no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengedepankan asas asas Kemanfaatan Umum, Keterjangkuan, Keadilan, Keseimbangan, Kemandirian, Kearifan Lokal, Wawasan Lingkungan, Kelestarian, Berkelanjutan, Keterpaduan dan Keserasian, serta Transparansi dan Akuntabilitas./////

No More Posts Available.

No more pages to load.