Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi mengharapkan pada waktu pesta demokrasi di Indonesia khususnya di wilayah Banyuwangi yang bersamaan hampir mendekati Pilkades direncanakan tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi, H Hamim, pihaknya kemarin sudah sampaikan kepada Bawaslu RI ke Banyuwangi untuk melakukan supervisi. ”Kita masukkan ini adalah satu indeks kerawanan pemilu yang ada di kabupaten Banyuwangi. Indeks kerawanan yang tentunya berbeda dengan kabupaten yang tidak ada Pilkades,” jelas Hamim kepada sejumlah wartawan.
Dia mencontohkan kasus di salahsatu kabupaten di kepulauan Madura itu juga terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, yang berupa tindak kekerasan kaitannya dengan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Apalagi besok itu di Banyuwangi pada tanggal pelaksanaan pilkades mendatang mendekati masa kampanye. Sehingga Bawaslu Banyuwangi mengharapkan nanti dukungan dari semua pihak dari Forpimda kemudian dari kepolisian dan stake holder yang ada.
”Mari kita sama awasi pelaksanaan Pilkades supaya berjalan aman lancar tertib dan sukses serta tidak mengganggu tahapan pelaksaan hajatan nasional yakni pemilu,” tambah Hamim.
Sementara bentuk dugaan pelanggaran Pilkades, lanjut dia memprediksi pada tanggal 25 saat pelaksanaan pilkades ini adalah belum masa kampanye, Bawaslu mengkhawatirkan ada kampanye Pilkades yang disitu disusupi oleh partai politik untuk menggalang masa.
“Ini yang harus sama-sama kita antisipasi kalau di Bawaslunya pilkadesnya tidak ada pelanggaran, tetapi ketika ini ada kampanye yang di luar jadwal menjadi salah satu bentuk pelanggaran kampanye,” ujar Hamim.
Untuk penanganannya, kanjut Hamim, pihaknya nanti akan melakukan klasifikasi dan mengkategorikan pelanggarannya yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan, bisa nanti dugaan pelanggaran administrasi.
Demikian juga ketika tindakan peanggaran yang terjadi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang jelas ada undang-undang lain. ”Apalagi itu nanti kalau perusakan alat peraga kampanye (APK) itu masuk pidana pemilu. Ini hal-hal yang rawan pada waktu pesta demokrasi apalagi ini tingkatnya desa,”tegas.Hamim.
Apabila ada calon anggota legislatif (Caleg) yang nimbrunng dalam kampanye pilkades, menurut Hamim, apabila dia kampanye tentang dirinya maka yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran. Tetapi ketika dia kampanye calon kades yang didukungnya diperbolehkan karena ranahnya sudah berbeda.////