Partai Politik yang Telat Mendaftar ke KPU Banyuwangi Batal Jadi Peserta Pemilu 2024

by -644 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Batas akhir partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Menurut Ketua KPU kabupaten Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada perpanjangan waktu dalam proses pendaftaran Bacaleg tersebut.

iklan aston
iklan aston

“Kami belum bisa memastikan ada perpanjangan atau tidak, tetapi sesuai regulasi pendaftaran berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Dwi kepada wartawan di kantor KPU Banyuwangi pada Minggu (14/5/2023).

Berdasarkan data dan catatan disampaikan KPU Banyuwangi sampai pukul 15.00 WIB ada 11 partai politik yang berkasnya diserahkan secara lengkap dan diterima. Adapun parpol yang dinyatakan lolos tersebut antara lain; Partai Hanura, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PAN, PBB,  Partai Ummat, Partai Golkar, PKB, PSI dan Partai Demokrat.

PKB yang dalam pendaftaran sebelumnya dinilai ada ketidakcocokan dan berkasnya dikembalikan sudah melakukan perbaikan dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Banyuwangi.

Sedangan satu berkas parpol dikembalikan lantaran terjadi kesalahan dan belum lengkap, Partai Gerindra sampai berita ini ditulis belum mengajukan berkas yang sudah diperbaiki.

Partai politik yang belum melakukan pendaftaran antara lain; PKN, Partai Gelora, Perindo, Partai Buruh dan PPP. Sedangkan Partai Gerindra tinggal menyusulkan berkas apabila sudah lengkap.

Dwi menegaskan apabila hingga detik akhir batas pendaftaran partai-partai tersebut belum bisa melengkapi berkas, maka KPU Banyuwangi tidak bisa menerima dan secara otomatis berkas akan ditolak.

“Ketika hingga waktu akhir ada berkas yang belum selesai, maka belum dapat kami terima, jadi parpol tersebut tidak bisa mendaftarkan bacalegnya,”tambahnya.

Setelah tahapan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, memang masih ada tahapan perbaikan. Tetapi dalam tahap perbaikan hanya berlaku bagi parpol yang berkasnya dipastikan lengkap dan diterima oleh KPU.

“Jadi tidak berlaku bagi partai yang berkasnya belum lengkap hingga waktu akhir pendaftaran,” tandasnya.

Pada hari terakhir pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024,  suasana kawasan KPU Banyuwangi sejak pagi  terpantau cukup ramai sehingga arus lalu lintas terkadang sedikit tersendat. Sebab beberapa parpol mengantre untuk mendaftarkan bacalegnya sehingga terjadi penumpukan massa./////

No More Posts Available.

No more pages to load.