Pengusaha Rusak Plengsengan, Diduga Tidak Kantongi Izin Pemanfaatan Air Sungai

by -854 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Diduga tidak mengantongi izin, banyak sekali pengusaha memanfaatkan air sungai di Kecamatan Genteng Banyuwangi untuk kepentingan usaha pribadinya.

Ini nampak jelas terlihat banyak sekali selang-selang air yang masuk ke dalam sungai tepatnya di saluran primer S1 yang berada di Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng. Selain memanfaatkan air sungai mereka juga diduga melakukan perusakan dengan cara melubangi plengsengan yang sudah dibangun oleh pemerintah

iklan aston
iklan aston

Saat ditemui wartawan salah satu tokoh masyarakat Genteng Bernama SG mengatakan, sebenarnya para pengusaha sebelum memanfaatkan air sungai terlebih dahulu meminta izin, namun ia yakin pengusaha  itu tidak memiliki izin untuk pemanfaatan air sungai. Dan diduga permainan dari oknum sendiri.

“Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pengambilan air tanpa izin untuk kepentingan komersial yang dijual ke perusahaan, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ,” ucapnya dengan tegas Kamis (11/5/23).

Hari Senin kemarin (8/5/23) Kordinator Sumberdaya Air (krosda) Genteng Sarwadi saat dikonfirmasi melalui pesan WA(whatsapp) mengatakan, terimakasih informasinya. “Barusan tahu tadi siang saya di kasih tau sama p. Eko balai ,oleh karena itu besok biar dicek sama p juru nya ,Karena ini pelanggaran besok kita cek dulu izin sama siapa apa juru yang lama atau yang baru,” katanya.

Namun pantauan wartawan Kamis (11/5/23) selang-selang air masih terpasang dan belum ada yang dibongkar. “Hentikan aja biar aman, kalau p.jurunya ngijini monggo. Tanya kepentingannya untuk apa dulu. Kalau air minum gak papa tapi yang lain bisa merugikan yang bawah,” pungkas Sarwadi.////

No More Posts Available.

No more pages to load.