Banyuwangi, seblang.com – Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 digelar secara virtual. Seluruh pejabat struktural dan pegawal Lapas Banyuwangi mengikuti kegiatan di Aula Sahardjo, Selasa (2/5).
Kalapas Banyuwangi mengikuti kegiatan di Lapas Kelas I Malang bersama Pimti Pratama dan seluruh Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pada peringatan HBP tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan transformasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan.
“Kita harus bersiap-siap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan,” ujar Yasonna.
Yasonna menerangkan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia.
“Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana kini harus bertransformasi. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi,” terangnya.
Karenanya, hal itu menuntut perluasan peran petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Terakhir, Yasonna menyebut bahwa Pemidanaan kedepan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.
“Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan ke depan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya,” pungkasnya./////