Ditetapkan Tersangka NH Belum Ditahan dan Masih Terima Gaji

by -998 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Hingga saat ini sejak ditetapkanya 28 Oktober 2022, NH tersangka dugaan korupsi makan mimum fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihann Kabupaten Banyuwangi masih aktif bekerja dan lalu lalang di kantor Pemkab Banyuwangi.

Kepala kejaksaan negeri Banyuwangi, Suhardjono saat dikonfirmasi jurnalis seblang.com saat di Mapolresta Banyuwangi menuturkan proses masih berjalan.

iklan aston
iklan aston

” Masih kita dalami terus, ya kita masih memprosesnya,” ujarnya saat door stop di Mapolresta Banyuwangi.

Lebih jauh saat tanya alasan tidak ditahannya NH sebagai tersangka dirinya mengungkapan masih mempelajari kasus tersebut termasuk apakah ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

” Masih kita pelajari saya masih belum bisa statement masih kita pelajari karena masih baru, nanti pada saatnya pasti kita sampaikan karena saya mempelajari dari awal,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi Ilzam Nazuli saat di konfirmasi seblang.com 11 april 2023 tentang masih aktifnya bekerja Tersangka NH dengan kasus Mamin Fiktif dinilai sudah terlambat jika masih dipertanyakan kembali.

” Wah itu kan sudah lama, kenapa baru ditanyakan sekarang sudah basi hal tersebut,” ujar Ilzam.

Menurut kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi tersebut, masih bekerjanya NH sebagai Staf Ahli pemkab Banyuwangi juga dibenarkan oleh Ilzam dan tersangka juga masih menerima gaji.

” Kan belum inkrah di pengadilan, jadi secara peraturan masih boleh bekerja selama belum ditatapkan oleh pengadilan , jadi ya masih bekerja seperti biasa,” tambahnya.

Lebih jauh, Kisaran gaji dan Tunjangan yang diterima tersangka NH tersebut sebagai Eslon II B menurut bagian keuangann pemkab Banyuwangi mencapai kisaran Rp 6.900.000 serta ditambah lagi dengan tunjangan kinerja sebesar kisaran 12.000.000 Pebulannya.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.